Apa yg dikatakan pemerintah ada benarnya. Contoh saja apabila bitcoin indonesia dinyatakan pailit karena mungkin saja terlalu banyak orang yang withdraw hasil keuntungan para investor. Lalu yang membayar ganti rugi uang investasi yang belum ditarik bagaimana? Mau nuntut secara hukum pun investasi bitcoin tidak ada dasarnya.
Minta tolong bantuan hukumpun pasti bingung, lha mau nuntut atas dasar apa? Penipuan? Kan sudah diingatkan pemerintah untuk tidak investasi di bitcoin.
Karena itu paham yang berlaku adalah resiko ditanggung sendiri.