mungkin pemerintah sengaja membuat pelarangan untuk para investor agar para investor tidak lagi berinvestasi dalam dunia crypto gan, tapi pemerintah mau para investor hanya berinvestasi dalam perusahaan-perusahaan yang ada di indonesia.
Bener gan,pemerintah mebuat pelangaran untuk para investor-investor besar yang selama ini berinvestasi dengan bitcoin agar mereka tidak lagi terjun ke dunia crypto dan pemerintah juga membuat pelangaran ini untuk menjaga para investor agar tidak ada yang rugi karena kalou para investor mengalami kerugian atou pun kehilangan omset mereka dalam dunia crypto maka pemerintah tidak bisa bertangung jawab.beda dengan mereka berinvestasi dengan perusahaan maka jika diantara mereka ada yang kehilangan omset maka pemerintah bisa turun dalam permasalahan mereka.mohon maaf jika ada yang salah dalam pemahaman saya.