Bitcoin itu seperti dollar,yen,ringgit, ataupun mata uang lainnya
tidak diakui sebagai mata uang yang sah di indonesia, tapi boleh dimiliki dan diperdagangkan.
karena mata yang sah di Indonesia hanya rupiah
makanya didalam penjelasannya BI hanya MELARANG penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, bukan pelarangan untuk dimiliki
Itu sangat lah jelas BI hanya melarang bitcoin janganlah pakai sebagai alat tukar karna di negara kita Indonesia masih berlaku rupiah sebagai mata uang yang sah.