Bila dikenakan pajak berarti sudah pasti legalitasnya jelas. Sementara Bank Indonesia sendiri menolak bitcoin dijadikan mata uang. Karena mata uang di negara kita tercinta ini yang sah cuma rupiah.
di larang sebagai alat pembayaran alias mata uang tetap bisa di kenakan pajak
dirjen pajak juga sudah jelas kok rencana nya mau narik pajak dari keuntungan trading alias jual beli, bukan narik pajak sebagai alat pembayaran
tapi emang belum ada regulasi nya, tinggal tunggu saja regulasi nya kalau emang benaran mau di tarik pajak