Dari undang-undang itu sudah jelas sebetulnya pemerintah dalam memposisikan diri, melarang segala bentuk transaksi dalam bentuk bitcoin ataupun cryptocurrency dikarenakan mata uang digital tersebut di dunia internasional memang belum ada peraturan jelasnya dan legalisasi. Maka dari itu pemerintah menganggap mata uang digital sebagai hal yang ilegal. Di samping itu pemerintah secara tidak langsung memperingatkan semua elemen masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menggunakan uangnya dalam dunia cryptocurrency, jika sampai mengalami kerugian dalam bentuk apapun pemerintah tidak akan turun tangan.