Bagaimana pendapat rekan rekan (muslim) jika ternyata hukum bertransaksi dengan bitcoin dan crypto currency lainnya haram??
beberapa hari yang lalu saya sempat membaca sebuah artikel tentang pengharaman bertranskasi dengan bitcoin dkk di mesir. beberapa alasannya adalah
1. Cryptocurrency tidak dilindungi oleh bank sentral mesir yang menjadikan bertransaksi dengan cryptocurrency tidak terjamin
2. Cryptocurrency menjadi sumber utama pelaku terorisme di mesir
3. Transaksi yang dilakukan dengan cryptocurrency dapat merusak perekonomian dikarenakan belum/tidak adanya aturan baku tentang itu yang dianggap dapat terjadinya pembatalan kontrak perjanjian secara sepihak/tiba-tiba, inilah alasan mengapa cryptocurrency dilarang.
Bagaimana di Indonesia???
*Artikel lengkapnya dapat dibaca dibawah ini:
http://www.egypttoday.com/Article/1/38992/Bitcoin-is-forbidden-in-Islam-Mufti-s-counsellorJika memang bitcoint atau cryptocurrency itu haram apakah tercantum dalam quran dan hadist tentang pelarangan transaksi digital?
Sbenarnya pengharaman itu di lihat dari penggunaanya. Maksudnya Jika hasil dri Bitcoint di pakai untuk membeli barang haram.