Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Bertransaksi dengan Bitcoin Haram???
by
icanwir
on 02/01/2018, 20:30:32 UTC
Bagaimana pendapat rekan rekan (muslim) jika ternyata hukum bertransaksi dengan bitcoin dan crypto currency lainnya haram??
beberapa hari yang lalu saya sempat membaca sebuah artikel tentang pengharaman bertranskasi dengan bitcoin dkk di mesir. beberapa alasannya adalah

1. Cryptocurrency tidak dilindungi oleh bank sentral mesir yang menjadikan bertransaksi dengan cryptocurrency tidak terjamin
2. Cryptocurrency menjadi sumber utama pelaku terorisme di mesir
3. Transaksi yang dilakukan dengan cryptocurrency dapat merusak perekonomian dikarenakan belum/tidak adanya aturan baku tentang itu yang dianggap dapat terjadinya pembatalan kontrak perjanjian secara sepihak/tiba-tiba, inilah alasan mengapa cryptocurrency dilarang.

Bagaimana di Indonesia???

*Artikel lengkapnya dapat dibaca dibawah ini:
http://www.egypttoday.com/Article/1/38992/Bitcoin-is-forbidden-in-Islam-Mufti-s-counsellor
untuk mesir mungkin sudah dampak negatifnya dari bitcoin sehingga diharamkan, nah kalau di tempat kita sejauh ini belum ada atau belum ditemukan dampak negatif dari bitcoin sehingga belum ada keputsan yang resmi tentang pengharaman hanya saja sejauh ini baru sekedar larangan pada transaksi saja. Kalau nantinya sudah difatwakan oleh pihak berwenang MUI maka otomatis kita tidak lagi bisa menggunakan yang namanya bitcoin. ini suatu hal yang tidak banget kita harapkan.