Bagaimana pendapat rekan rekan (muslim) jika ternyata hukum bertransaksi dengan bitcoin dan crypto currency lainnya haram??
beberapa hari yang lalu saya sempat membaca sebuah artikel tentang pengharaman bertranskasi dengan bitcoin dkk di mesir. beberapa alasannya adalah
1. Cryptocurrency tidak dilindungi oleh bank sentral mesir yang menjadikan bertransaksi dengan cryptocurrency tidak terjamin
2. Cryptocurrency menjadi sumber utama pelaku terorisme di mesir
3. Transaksi yang dilakukan dengan cryptocurrency dapat merusak perekonomian dikarenakan belum/tidak adanya aturan baku tentang itu yang dianggap dapat terjadinya pembatalan kontrak perjanjian secara sepihak/tiba-tiba, inilah alasan mengapa cryptocurrency dilarang.
Bagaimana di Indonesia???
*Artikel lengkapnya dapat dibaca dibawah ini:
http://www.egypttoday.com/Article/1/38992/Bitcoin-is-forbidden-in-Islam-Mufti-s-counsellorMenurut ane itu hanya sebagai lebih di utamakan pemerintah untuk kepada rakyatnya, berbicara apa yang di keluarkan oleh pihak otoritas mesir itu hanya mungkin di perlakukan kepada rakyatnya mesir aja gan dan kita mempunyai lembaga pemerintah sendiri dan otoritas bidang agama sendiri gan dalam memutuskan halal dan haramnya bertransaksi di dalam bitcoin dan lagian bitcoin ini mah tidak pernah membuat masyarakat risau dengan beradanya bitcoin ini...