Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin
by
wicaksono
on 05/01/2018, 15:56:50 UTC
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.
ane sependapat dengan agan , dari bitcoin kita nggak melakukan sesuatu yang haram karena trading sama halnya berjualan barang namun bedanya ini tak berbentuk karena digital . kita beli di harga murah lalu menjual di harga tinggi ini mah sama aja kayak jualan ,beli di agen dengan harga yang murah lalu kita jual sendiri dengan harga yang sedikit lebih tinggi , hasil bitcoin dari bounty juga nggak haram menurut saya karena itu ibaratnya kita jualan koin ikut ngebantu menjual koinnya lah nanti kita dapat imbalan .,, bitcoin emang haram ,  yang di katakan haram karena hasilnya bitcoinya dari ngehack akun  BTC punya orang terus di kuras isi nya itu baru namanya bitcoin yang haram karena sama aja kayak nyuri milik orang lain