Sebentar mas,dari segi mananya bitcoin ini haram gan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram gan,saya juga pernah bertanya pada ustadz bahwa bitcoin ini tidak haram gan,MUI harus menilik dulu dari segi mana bitcoin haram baru bisa mengeluarkan fatwa nah,kalau sudah membuktikan bahwa bitcoin ini haram maka saya akan meninggalkan nya gan.
Saya setuju sama pendapat agan. Jangan asal mengeluarkan fatwa aja,kita dapat bitcoin kan dari hasil kerja gan,ada yang ikut trading ada yang ikut bounty dan sebagai nya.