menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.
saya setuju dengan pendapat gan karena ini bukan suatu perjudian tapi ini adalah trading yang dimana kita hanya menjual ataupun membeli barang tapi jika MUI mengerluakan fatwa tentang bitcoin adlah haram mungkin yang mereka maksud adalah dengan menaruhkan uang ataupun bitcoin dalam permainan.mungkin juga mereka hanya melihat dari sisi negatif dari bitcoin