Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin
by
yusupmr08
on 06/01/2018, 01:33:11 UTC
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.
Benar gan saya setuju kalau trading di bitcoin di ibaratkan kita beli barang seperti contoh kita beli tanah seharga 100jt bisa saja gan 2 tahun kemudian harga tanah itu bisa jadi 200jt bahkan 300jt nah terus kita jual seperti itu mungkin gambarannya, kalau bounty sama saja kita seperti jasa promosi, kalau pandangan saya yang masih awam tidak ada unsur yang mengharamkannya gan.