menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.
benar sekali gan, tidak ada hubunganya bitcoin dengan MUI karena bitcoin yang kita dapatkan bukan berasal dari hasil ikut perjudian atau pun sejenisnya, bitcoin yang kita dapatkan murni dari hasil kerja dan jerih payah kita dengan ikutan bounty, jadinya tidak ada kata haram untuk bitcoin gan, itu sih menurut saya, kalau meurut agan - agan yang lain bagaimana...??