Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?
*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Saya rasa walaupun MUI mengeluarkan fatwa haram tentang bitcoin, saya rasa bitcoiner tidak akan berhenti dalam mencari bitcoin sebab dalam mencari bitcoin kita tidak merugikan atau mengambil hak orang lain.