Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?
*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
ini kan masih status jika nantinya, belum tentu juga akan ada fatwa mengenai bitcoin. jujur saya malas membahas sesuatu yang masih belum jelas, sebelum saya terjun di bitcoinpun saya sudah mempelajari dan tidak ada unsur keharaman yang saya temukan
Siap nampung ?? agan mimipi?