Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?
*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kalau menurut tanggapan saya ini tidak akan pernah terjadi gan MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap bisnis bitcoin,
Jika pun itu terjadi,hasil dari bitcoin itu tidak mungkin saya buang percuma begitu saja gan.