Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?
*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kalo MUI berfatwa itu bagus jadi kita lebih terang dan jelas gimana hukumnya btc.
Jika halal berarti kita harus lebih semangat lagi untuk ngumpulin btc.
Jika haram...entar gimana ya terus kita harus cari kerja yang lain...
Biro biro mau buang ni saya juga mau ngumpulin btc sebayak2 ya.
Semuga fatwa MUI halal tidak haram.