Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?
*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Menurut ane tidak ada kaitannya sama MUI untuk mengeluarkan fatwa begitu gan karna diBitcoin kita bukan main judi atau menggandakan uang melainkan kita hanya bekerja dan kita cuma mendapatkan hasil dari kerja kita