Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?
*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
menurut saya bitcoin harus dulu dilegalkan di indonesia baru bisa dikeluarkan fatwa oleh MUI dan juga harus ada landasan dan sebab nya karena yang ane tau bitcoin itu tidak haram cuma orang saja yang salah dalam mempergunakan bitcoin gan.ane akan selalu menggunakan bitcoin dan tidak akan meninggalkan bitcoin.