Jika masih dalam berupa mata uang crypto maka yang benar itu masih belum dikenakan pajak karena regulasinya belum ada dari pemerintah.
Lain halnya jika dari mata uang crypto kita exchange menjadi rupiah dan ditarik kedalam rekening kita maka itu menjadi keuntungan kita dan wajib dilaporkan sebagai penghasilan tahunan.
Namun jika investasi itu masih mengendap dalam bentuk wallet ataupun market maka kita tidak diwajibkan untuk membayar pajak karena itu statusnya bukan penghasilan. kecuali hal ini diatur dalam UU atau peraturan negara maka kita wajib mematuhinya sebagai warga negara yang baik.