makin gak jelas apa mau nya pemerintah, waktu itu katanya ilegal dan jangan di gunakan sebagai transaksi, sekarang seolah di perbolehkan tetapi di terapkan sistem perpajakan bagi pengguna atau pemilik bitcoin. entah ini untuk keuntungan pemerintah sendiri biar makin banyak yang bayar pajak dan duit pajak entah kemana atau untuk antisipasi para koruptor agar terus di pantau walaupun mereka menginvestasikan uang mereka di bitcoin masih bisa di lacak

yang jelas keuntungan untuk pemerintah gan, tapi kita petik sisi baiknya, kalo memang kita kena pajak, ya kita akan bebas dengan sendiriya bertransaksi apapun itu bentuknya, tanpa ada kekhawatiran seperti yang lalu lalu gan, tapi harus jelas berapa nominal yang harus kita bayar dan di lampirkan lewat undang undang, itu baru adil gan...