makin gak jelas apa mau nya pemerintah, waktu itu katanya ilegal dan jangan di gunakan sebagai transaksi, sekarang seolah di perbolehkan tetapi di terapkan sistem perpajakan bagi pengguna atau pemilik bitcoin. entah ini untuk keuntungan pemerintah sendiri biar makin banyak yang bayar pajak dan duit pajak entah kemana atau untuk antisipasi para koruptor agar terus di pantau walaupun mereka menginvestasikan uang mereka di bitcoin masih bisa di lacak

Pemerintah rumah besar gan banyak diisi oleh berbagai macam kamar, ane rasa setiap intansi yang mengeluarkan statement itu tidak melakukan koordinasi dengan instansi langsung sehingga terjadi tolak tarik kewenangan dan terkesan hari ini bilang A besok sudah berubah menjadi B. Semoga pemerintah kita bijak mengambil sikap terkain masalah pajak dan bitcoin