kayaknya ada baik ada burukya gan, baiknya kita bisa bebas bertransaksi dengan apapun, buruknya pendapatan kita terkurangi oleh adanya pajak tsb, setahu saya dalam UUD 1945, tanah darat laut dan udara adalah milik negara dan dipergunakan sebaik baiknya untuk kemakmuran rakyat, itu tidak membahas cryptocurrency, dan tentunya perlu di bentuk undang undang baru