Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Fatwa Mufti Mesir terhadap bitcoin
by
Roby Mahardika
on 09/01/2018, 15:36:09 UTC
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam
berarti sekarang status bitcoin masih syubhat ya atau belum jelas halal atau haramnya tapi ane pernah baca gan dari web konsultasi syariah menyatakan transaksi dengan bitcoin halal2 aja kok selagi kita sesuai dengan syariat Allahuta'ala a'lam bishawab