Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Fatwa Mufti Mesir terhadap bitcoin
by
BintangBuleun
on 09/01/2018, 17:38:35 UTC
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam

Memang kalau kita lihat berdasarkan syarat jual beli dalam hukum Islam, bitcoin ini tidak bisa dijadikan sebagai alat transaksi karena transaksi harus ada Ijab dan Qabul. Ijab Qabul yang dimaksudkan dalam transaksi yaitu harus berjumpa antara penjual dan pembeli secara langsung. Ini salah satu syarat jual beli dalam hukum Islam.
Nah, jika kita lihat berdasarkan syarat jual beli diatas, maka yang menggunakan uang konvensional juga tidak sah jika melakukan jual beli secara online.
Pertanyaannya, apa beda alat transaksi virtual dan konvensional jika dilakukan dengan cara yang sama (sama-sama online)?