menurut analisa sederhana ane dari sumber pemberitaan fatwa ulama mesir yang mengharamkan bitcoin hanyalah dari tata cara penggunaannya, karena pada dasarnya tujuan bitcoin itu diciptakan dan ada sampai saat sekarang ini bukan hanya digunakan untuk trading ataupun gambling yang memang mengandur unsur judi seperti yang difatwakan oleh ulama mesir tersebut.
Nah, ketika suatu objek memliki dua sisi maka tidaklah keduanya mengandung unsur negatif melainkan juga positif. jadi yang ane simpulkan sih segala sesuatunya kembali kepada masing masing individu yang memang menjauhkan hal negatif dari bitcoin dan memanfaat hal positif dari bitcoin.