Judul berita dan Narasi berita membingungkan. kalau saya baca narasi beritanya, Judulnya seharusnya bukan begitu, jadinya membingungkan. Mufti Mesir tidak menyebut haram dalam Islam sedunia, tapi haram dalam seuatu negara yang sudah punya mata uang sendiri, kira-kira begitu. jadi, saya kira Fatwa itu sia-sia saja, karena sama saja dengan keputusan pemerintah, artinya berita itu menyesatkan umat Islam. Lagi pula, jika ada regulasi yang mengakui dan mengatur Bitcoin secara legal, maka Bitcoin sudah tidak bisa dikatakan haram lagi.
menurut saya, fatwa itu hanya berlaku secara regional Mesir, tidak ada pengaruhnya dengan kita di Indonesia.
terimakasih gan atas argumen nya. kalau memang saudara sudah membaca artikel tesebut jadi semestinya judul nya seperti apa supaya tidak membingungkan. Benar seperti saudara sampaikan bahwa mufti mesir memfatwakan hukum haram memakai mata uang bitcoin tersebut hanya untuk negara nya yang sudah punya mata uang sendiri. Hemat pikiran saya kalau berbicara mata uang bahkan hapir semua negara di dunia ini sudah ada mata uang nya sendiri termasuk indonesia yaitu Rupiah. Berbicara jika ada regulasi yang mengakui dan mengatur Bitcoin disuatu negara maka itu artinya mata uang bitcoin sudah bisa dipergunakan karena sudah ada suatu payung hukum yang menjamin nya. Pada kenyataan khusunya indonesia apakah sudah ada regulasi/ payung hukum yang mengakui dan mengatur Bitcoin dan bagaimana dengan mata uang kita sendiri nantinya???