Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Fatwa Mufti Mesir terhadap bitcoin
by
Quontoloue
on 09/01/2018, 21:30:14 UTC
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam

Judul berita dan Narasi berita membingungkan. kalau saya baca narasi beritanya, Judulnya seharusnya bukan begitu, jadinya membingungkan. Mufti Mesir tidak menyebut haram dalam Islam sedunia, tapi haram dalam seuatu negara yang sudah punya mata uang sendiri, kira-kira begitu. jadi, saya kira Fatwa itu sia-sia saja, karena sama saja dengan keputusan pemerintah, artinya berita itu menyesatkan umat Islam. Lagi pula, jika ada regulasi yang mengakui dan mengatur Bitcoin secara legal, maka Bitcoin sudah tidak bisa dikatakan haram lagi.
menurut saya, fatwa itu hanya berlaku secara regional Mesir, tidak ada pengaruhnya dengan kita di Indonesia.

masalah haram dan halal  bukan masalah di legalkan atau ga
alkohol d banyak negara di legalkan toh tetap aja haram