Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Fatwa Mufti Mesir terhadap bitcoin
by
anggada18
on 09/01/2018, 21:42:04 UTC
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam
kalo menurut saya sendiri bitcoin tidak berpengaruh dengan nilai mata uang suatu negara karena trading bitcoin tidak seperti trading dollar. ya efek nya mungkin bisa untuk alat pencucian uang atau kejahatan tapi itu tidak bisa dikatakan haram atau halal tergantung pengguna nya saja selama kita menggunakan untuk mencari rejeki untuk menafkahi keluarga ya ga salah dong. kalo dikatakan sampai haram kaya nya udah terlalu berlebihan deh tapi kalo dibilang untuk tindak kejahatan masih mungkin, maka nya regulasi sampai sekarang masih dijadikan bahan perbincangan.