dalam isi fatwa tersebut dikatakan bahwa bitcoin dilarang menjadikannya setara dengan mata uang negara mesir.
karena suatu negara itu memiliki mata uang sendiri, dan apabila secara tiba-tiba munculnya mata uang baru, maka itu akan mengganggu kestabilan mata uang suatu negara, dan bahkan berpengaruh pada perekonomian dari negara itu sendiri.