Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Fatwa Mufti Mesir terhadap bitcoin
by
catok broek
on 10/01/2018, 02:06:48 UTC
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam

dalam isi fatwa tersebut dikatakan bahwa bitcoin dilarang menjadikannya setara dengan mata uang negara mesir.
karena suatu negara itu memiliki mata uang sendiri, dan apabila secara tiba-tiba munculnya mata uang baru, maka itu akan mengganggu kestabilan mata uang suatu negara, dan bahkan berpengaruh pada perekonomian dari negara itu sendiri.