Begini para-para jendral sekalian!!
ane pernah berfikir apa sebenarnya yang menjadi tolak ukur Pemerintahan kita untuk dapat Melegalkan Bitcoin di Negara kita??
1. apa karena peminat bitcoin masih sedikit di Indonesia?
2. apakah pemerintah belum yakin dengan masyarakatnya, bahwasannya rakyatnya mampu menerima teknologi yang sedang berkembang? atau
3. Pemerintah kita yang gak sanggup dengan perkembangan atau pengetahuan masyarakatnya dalam bidang Teknologi?
kalau menurut para pendapat Jendral disini, bagaimana?

Masalah legalitas bitcoin di indonesia masih bersifat ambigu karena sifat dari bitcoin itu sendiri.
1. Bitcoin dijadikan sebagai alat transaksi itu melanggar hukum, karena indonesia hanya mengenal rupiah dalam transaksi jual beli. Pengecualian menggunakan mata uang asing karena perjanjian bisnis. (Baca UU
. www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU%207%20Tahun%202011.pdf 2. Bitcoin dijadikan sebagai digital asset bukan cryptocurrency, ada berita bagus tentang ini baca :
.www.cryptocirclenews.com/2018/01/bappebti-buka-peluang-bursa-bitcoin-di-indonesia.html?m=13. Transaksi bitcoin di indonesia sudah tergolong besar, akan tetapi masih banyak orang yg belum mengetahui apa manfaat dari teknologi ini.
4. Jika bitcoin semakin dilarang di indonesia, maka semakin banyak yg akan penasaran, otomatis banyak pula yg ingin mencoba.
5. Melihat perkembangan masalah perbankkan jika bitcoin dilegalkan. Contoh saja korsel yg baru2 ini meng investigasi besar2an terhadap transaksi bitcoin dinegaranya.