Terimakasih atas tanggapan senior, memang benar bitcoin ini belum dikenakan pajak serta belum ada peraturan yang menyatakan bahwa bitcoin wajib dikenakan pajak. Untuk sekarang bitcoin sudah dikatakan sebagai barang berharga karena harganya cukup tinggi per coinnya yaitu 200 juta lebih. Nah apakah itu salah satu yang bisa dikatakan sebagai barang berharga yang dikenakan pajak di Indonesia?
kalo untuk dikatakan barang berharga memang iya tetapi belum berhap untuk dikenakan pajak, karena regulasi dari pemerintah belum ada, mungkin itu yang perlu dikaji oleh pemerintah kita, sempat santer terdengar bahawa BI larang transaksi BTC di Indonesia, mungkin karena belum adanya pajak yang berlaku buat cryptocurrency pemerintah khawatir masyarakat yang mempunyai uang banyak mengganti uangnya dengan investasi cryptocurrency maka cryptocurrency tersebut tidak dapat dikenakan pajak. itu pun berlaku buat jual beli barang. jadi pemerintah belum bisa menjamahnya maka pemasukan ke kas negara tidak ada, mungkin diberitakan dilarang karena pemerintah bersiap mengatur pajak tentang cryptocurrency