Menurut saya boleh dilakukan manakala barang yang diperdagangkan (mabi?) memiliki unsur yang jelas menurut ciri dan sifatnya secara urfy. Jika hal ini (bitcoin) dibawa pada kasus perdagangan kurs mata uang, maka nilai kurs yang diketahui oleh masing-masing pihak penjual dan pembeli dalam pasar bursa valuta merupakan bagian dari ?urfy tersebut.
bitcoin pada dasarnya merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Hukum barter mata uang asing di pasaran tunai pada dasarnya adalah boleh. tapi untuk hal pastinya kita nunggu saja dari MUI pusat atau ormas2 islam yang besar yang ada di indonesia mengenai trnsaksi bitcoin ini.. wallahu a'lam...