Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang?
by
R3d Antz
on 14/01/2018, 06:55:31 UTC
Menurut saya tidak ada hal baru dalam surat BI sekarang ini, masih tetap menegaskan larangan bagi seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.  itu memang sesuai undang-undang karena alat pembayaran yang sah din indonesia adalah Rupiah.
Sedangkan untuk himbauan Bi sekarang menjadi peringatan dari BI untuk tidak melakukan transaksi jual beli bitcoin dan uang digital lainnya.  karena resiko yg mungkin terjadi. Dan klo kita tau resiko dan berani ambil resiko itu ya lanjutkan saja trading kita  Smiley