http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspxBI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Menurut saya pemerintah hanya memperingatkan dengan mempertegas pernyataannya seperti yang di atas untuk melindungi warganegaranya sesuai dengan uu yang ada agar nantinya tidak terjerumus kearah kriminilatas.
yang penting terhadap semua aktfitas yang kita lakukan tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, lanjutkan...