Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?
Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
Menurut saya ya gan, Bitcoin adalah barang yang paling berharga kenapa? Karena Bitcoin ini menjadi aset yang paling berharga bagi para bitcoiner di negara kita Indonesia ini gan. Nah kalau berbicara wajib pajak itu kembali kepada pemerintah negara Indonesia kita ini gan, jika negara Indonesia kita ini sudah melegalkan bitcoin gan. Ya kenapa tidak Bitcoin wajib bayar pajak di negara Indonesia kita ini gan. Jangan Bitcoin tidak d akui tapi Bitcoin wajib bayar pajak. Tidak adil kalau seperti itu menurut saya gan.