Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga
by
Candukupi
on 16/01/2018, 05:44:00 UTC
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.



Kalau menurut saya bitcoin itu buka suatu barang karna yang nama nya barang dapat di pegang tapi bitcoin itu sesuatu yang dapat di lihat dan tidak dapat di pegang dan dia sangat berharga dan mewah dan banyak orang yang memburu nya