Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga
by
keziakusayang
on 16/01/2018, 10:01:58 UTC
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


tentu bitcoin tergolong sebagai barang mewah gan dimana dengan jumlah yang cuma sedikit dan harga yang tinggi pasti bitcoin adalah salah satu barang yang paling di buru di dunia ini, untuk persoalan pajak saya rasa sangat wajar pemilik bitcoin di kenakan pajak. tetapi kalau untuk sekarang belum bisa karena memang indo belum melegalkannya.