Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?
Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
menurut saya sangat layak dan cocok bitcoin dikatagorikan sebagai barang mewah yang dikenakan pajak penghasilan dikarenakan harganya yang sangat tinggi. dikarnakan diindonesia belum adanya subtansi hukum yang jelas yang mengatur tentang bitcoin sehingga belum adanya pajak yang didapatkan dari barang mewah tersebut gan. bitcoin ini seharusnya masuk kedalam barang mewah yang harus dikenakan
"Pajak Penjualan atas Barang Mewah" (PPnBM)