Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga
by
Azzam Khalif
on 16/01/2018, 14:31:12 UTC
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

[/quote
Ya tentu gan Bitcoin dan Altcoin bisa dikatakan sebagai barang mewah dan berharga. Alasannya karena Bitcoin dan Altcoin harganya sudah sangat tinggi dan gak masuk akal. Tapi bukan berarti barang berharga harus bayar pajak gan.