Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?
Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
menurut saya bitcoin tidak bisa dikatagorikan sebagai barang mewah karena yang tidak diketahui bentuk dan zat nya gan. yang dikatagorikan sebagai barang adalah yang berbentuk dan diketahui bentuknya. bitcoin hanyalah suatu aset yang memiliki nilai tertinggi. menurut saya untuk dikenakan pajak saya rasa itu lebih baik asalkan memiliki aturan ataupun regulasi dari pemerintah