Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga
by
kaka manteng
on 16/01/2018, 17:38:27 UTC
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


untuk mengkatagorikan bitcoin ini sebagai barang mewah sepertinya belum bisa dikatagorikan Gan, Bitcoin hanyalah sebuah coin Yang memiliki nilai tertinggi walaupun wujudnya tidak bisa dilihat. Oleh karena ujudnya tak terlihat maka tidak dikenakan pajak dalam pengelolaannya walaupun harga nya melangit.

benar gan, oleh sebab tidak bisa dilihat oleh siapapun bentuk dan ujudnya maka bitcoin tidak bisa dikatagorikan sebagai barang mewah dan tidak bisa dikenakan pajak.bitcoin hanyalah bisa dikatagorikan sebagai aset yang memiliki nilai tinggi, seperti halnya saham gan. saya rasa begitu gan.