Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Ditjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak bagaimana pendapatnya?
by
xample
on 16/01/2018, 18:42:13 UTC
BI melarang menggunakan Bitcoin atau cryptocurency lainnya sebagai pembayarn yang sah di Indonesia tapi kalau untuk trading masi bisa di gunakan, mata uang yang sah di Indonesia yaitu Rupihan bukan crypto ini juga demi melindungi masyarakat, Adapun Bank Indonesia (BI) telah melarang penggunaan bitcoin sebagai mata uang. Sebab, rupiah merupakan satu-satunya mata uang sah di Indonesia. Maka itu, penyelenggara sistem pembayaran berizin pun dilarang untuk memproses transaksi pembayaran dengan bitcoin dan mata uang digital lainnya.Apabila dalam bertransaksi jual/beli atau investasi bitcoin terdapat keuntungan, maka itu merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (PPh). Sesuai (sistem) self assessment, maka wajib pajak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak,