Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga
by
thesosorr
on 16/01/2018, 19:03:38 UTC
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


bitcoin bukan lah sebuah real aset yang harus dikenakan pajak darinya. Apalagi saat ini pemerintah telah melarang bitcoin di indonesia sehingga tidak mungkin bitcoin akan dikategorikan sebagai sebuah barang mewah ataupu beberapa hal lain nya yang mewajibkan untuk membayar pajak pada pemerintah,.