Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?
Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
Kalau menurut ane bitcoin bisa dikatakan sebagai barang mewah karena harga bitcoin mencapai ratusan juta rupiah / 1 bitcoin. Sehingga jika kita tinjau secara harga maka sudah bisa di katakan sebagai barang mewah.. namun dalam hal perpajakan, bitcoin belum bisa dikatakan sebagai barang mewah walaupun harganya sangat mewah karena bitcoin tidak di atur dalam undang-undang perpajakan di indonesia.