Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?
Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
Kalau saya sendiri bitcoin ini masuk dalam kategori barang mewah, selain mahal harganya bitcoin juga sulit untuk kita dapatkan. Apalagi di indonesia masih banyak masyarakat yang belum mengenal bitcoin ini. Bitcoin juga bisa kita kategorikan kedalam asset, karena ini menjadi tempat kita berinvestasi dengan mudah.