Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?
Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
Kalau menurut saya sih Bitcoin ini merupakan suatu termasuk kedalam kategori barang mewah atau barang berharga karena Kenapa dilihat dari harganya yang sangat tinggi dan juga bisa dilakukan sebagai satu tempat untuk berinvestasi namun Walaupun demikian Bitcoin ini belum dikenakan pajak karena dari pihak pemerintah sendiri belum melegalkan Bitcoin ini sebagai suatu alat transaksi yang sah di Indonesia namun bisa jadi suatu saat nanti jika Indonesia sudah melegalkan Bitcoin sebagai suatu alat transaksi yang sah akan dikenakan pajak bagi yang memiliki Bitcoin ataupun altcoin.