Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?
Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
ane rasa bukan barang mewah karena kalau orang yang awan dan tidak faham dengan bitcoin ane rasa gak akan jdi apa2 bitcoin tersebut,bitcoin itu saya rasa sebuah alat atau aset untuk berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan dengn mata uang digital kalau pun ada pajak teteap saya bayar asalkan sesuai dengan kemampuan kita dan besarnya penghasilan kita