Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga
by
redfin31
on 17/01/2018, 09:15:47 UTC
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


menurut pandangan ane bitcoin itu sebagai barang berharga, dari harga nya pun sudah jelas bitcoin sangat mahal. yg jadi permasalahannya pemerintah belum berani melegalkan bitcoin di indonesia, mungkin karena akan menyebabkan banyak kerugian untuk bank lokal. tetapi saya yakin jika peminat bitcoin di indonesia terus berkembang suatu saat bitcoin akan di legalkan di negara kita