Bank indonesia dalam beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa rupiah sebagai alat penbayaran yang sah di indonesia dan sudah di atur oleh undang-undang, dikatakan juga bahwa Cryptocurensi bitcoin atau mata uang virtual sebagai alat tukar per to per ,mengenai finansia technologi indonesia sangat mengapresiasi kemajuan zaman sehingga mempermudah orang untuk melakukan transaksi.